Jumat, 16 April 2010

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi Rumahan (Home Industry)

JAKARTA - Satuan Narkoba Polisi Resort Jakarta Barat menggerebek rumah yang selama ini dijadikan pabrik pembuat ekstasi di Jalan U Selatan Pluit Timur No 64 Jakarta Utara, pada hari Jumat (16/4/2010).

Dalam penggerebekan di rumah tersebut, polisi mengamankan sebanyak empat orang, yaitu Yopi, pemilik pabrik dan karyawannya, Apit, Madhari, serta Andi. Dalam penggerebekan yang berlangsung dini hari tadi, polisi juga mengamankan sejumlah barang-barang bukti.

Di antaranya, empat unit alat cetak, 46 ribu butir ineks dan 29 ribu pil leksotan. Sebelumnya polisi juga telah lama mengintai rumah ini. Namun baru kali ini polisi berhasil membongkarnya.

Barang bukti yang disita tersebut bernilai milliaran rupiah. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari polisi, terkait penggerebekan rumah yang menjadi sarang pembuat ekstasi ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar