Selasa, 29 Juni 2010

Paus Kabulkan Pengunduran Diri Uskup Agung Jakarta

KOMPAS.com - Paus Benediktus XVI mengabulkan permohonan pengunduran diri Julius Kardinal Darmaatmadja SJ sebagai Uskup Agung Jakarta. Informasi yang diperoleh melalui surat elektronik dari Pastor Vikaris Episkopalis Keuskupan Agung Jakarta (Vikep KAJ) Andang L Binawan SJ pada Senin (28/6/2010) menunjukkan, Tahta Suci mengumumkan hal tersebut, Senin, pada pukul 12.00 waktu Roma atau pukul 17.00 WIB.
Menurut Hukum Kanonik Gereja Katolik, usia maksimal seorang uskup adalah 75 tahun. Lantaran sudah menempuh umur tersebut, Julius Kardinal, kelahiran Muntilan, Magelang, Jawa Tengah pada 20 Desember 1934 ini harus mengundurkan diri.
Terkait dengan peresmian tersebut, Monsinyur (Mgr) I. Suharyo yang sebelumnya menjabat sebagai uskup koajutor atau uskup pengganti sejak 28 Oktober 2009 lalu, menjadi Uskup Agung Jakarta. Suharyo, mantan Uskup Agung Semarang ini menjadi uskup yang ke-14 di KAJ.
Lebih lanjut, Andang menulis, pada Selasa (29/6/2010), pukul 18.00 WIB di Gereja Katedral Jakarta akan dilaksanakan perayaan ekaristi syukur berkenaan dengan keputusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar